Header Ads

DPP SP3 dan PPRI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di Pekon Sinar Petir ke Kejaksaan Negeri Tanggamus


Tanggamus,— Dewan Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP-SP3) bersama Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Jum'at (23 Mei 2025).

Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi DPP SP3 bernomor 028/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan ini ditujukan kepada oknum Kepala Pekon (Kakon) Sinar Petir.

Ketua DPP SP3, Supriyansyah, SH., menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan mencakup empat tahun anggaran, yakni tahun 2021 hingga 2024.

“Iya, kami telah menyerahkan laporan resmi pada Jumat siang menjelang sore tadi bersama rekan-rekan dari PPRI. Dugaan yang kami tuangkan dalam surat tersebut terkait realisasi atau pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pekon Sinar Petir selama tahun anggaran 2021 hingga 2024,” ujar Supriyansyah.

Lebih lanjut, Supriyansyah merinci tiga poin utama kegiatan yang menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi tersebut:

1. Sub Bidang Kesehatan
Kegiatan penyelenggaraan Pekon Siaga Kesehatan diduga bermasalah dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
Sejumlah kejanggalan ditemukan, di antaranya:

Anggaran dicatat pada sub bidang pertanian dan peternakan, namun kegiatan dilaksanakan oleh BUMDes, padahal BUMDes seharusnya diberi modal usaha dan dikelola secara mandiri.

Honorarium pengurus BUMDes diambil dari anggaran pertanian dan peternakan.

Tahun 2021 dianggarkan pemeliharaan hewan ternak selama 4 bulan, namun tidak ada hewan ternak. Sementara pada 2022, hewan ternak hanya dipelihara selama 4 bulan dari 12 bulan anggaran.

Pengelolaan limbah hewan ternak yang tidak sesuai fakta lapangan.

3. Belanja Siltap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintah Pekon
Terdapat dugaan mark-up dalam perjalanan dinas:

Tahun 2022: anggaran Rp2,7 juta, realisasi Rp2,4 juta.

Tahun 2023: anggaran Rp26 juta, realisasi Rp22 juta.

Tahun 2024: anggaran Rp10 juta, realisasi Rp8 juta.
“Terutama di tahun 2023, terdapat selisih signifikan yang menimbulkan kecurigaan,” ungkap Supriyansyah.

Sebagai penutup, Supriyansyah menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Negeri Tanggamus dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dalam surat laporan kami, kami juga meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk bersama-sama dengan Inspektorat melakukan audit menyeluruh,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua PPRI, Incol Mudi Hartono, menyatakan bahwa laporan ini merupakan hasil temuan awal. Tim investigasi masih terus melakukan observasi di lapangan untuk mengumpulkan bukti atas kegiatan-kegiatan lainnya.

“Apa yang kami laporkan ke Kejaksaan adalah kegiatan yang sudah kami cek langsung di lapangan. Sementara itu, tim kami masih terus melakukan observasi dan pengumpulan data tambahan,” pungkas Incol.

(Team)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.