Header Ads

Diduga Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET dan Kantor Tanpa Petugas, BPP Talang Padang Dipertanyakan


Tanggamus – Tim media investigasi Online Tanggamus melakukan penelusuran langsung ke Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang berlokasi di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Rabu (28 Mei 2025). Penelusuran ini dilakukan untuk mengonfirmasi isu yang tengah viral terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, tim menemukan kantor dalam keadaan terbuka, namun tidak satu pun petugas terlihat di tempat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius mengingat kantor tersebut merupakan aset negara yang seharusnya dijaga dan difungsikan sebagai pusat pelayanan bagi petani.

> “Kok kantor bisa buka tapi tidak ada orang? Kalau ada aset negara yang hilang, siapa yang tanggung jawab?” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Pengakuan Petani Penggarap Lahan Pemerintah

Di sekitar lokasi kantor, tim bertemu dengan Kohar, seorang petani yang mengaku menggarap lahan sawah sebanyak 10 kotak di depan kantor BPP. Menurutnya, sawah tersebut milik pemerintah dan ia menggarapnya dengan sistem bagi hasil.

> “Sawah ini punya pemerintah, saya hanya garap dengan sistem bagi hasil. Untuk pupuk, nanti dihitung setelah panen,” kata Kohar kepada tim media.

Namun saat ditanya soal harga pupuk subsidi, Kohar terlihat gugup dan memberikan jawaban yang tidak konsisten. Ia menyebut bahwa semua kios di Kecamatan Talang Padang menjual pupuk urea seharga Rp260.000 per kuintal dan NPK seharga Rp280.000—angka yang jauh di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ironisnya, Kohar juga menyebut bahwa lahan sawah pemerintah yang ia garap tidak menggunakan pupuk subsidi. Ia bahkan menambahkan bahwa jika ingin bertemu dengan petugas di kantor BPP, harus terlebih dahulu membuat janji.

> “Kalau mau ketemu orang kantor, harus janjian dulu. Kalau enggak, ya kosong seperti ini,” ucap Kohar.

Petani Enggan Bersuara, Diduga Karena Intimidasi

Tim media juga menerima informasi dari sejumlah petani lain yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengaku takut untuk bicara, khawatir akan mengalami intimidasi atau pemanggilan jika menyuarakan kebenaran terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika benar terjadi penjualan pupuk subsidi di atas HET, maka pihak terkait dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 10 Tahun 2022
Tentang tata cara penetapan HET pupuk bersubsidi.

Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

> “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.”

Pasal 372 KUHP
Jika terjadi penggelapan pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, dapat dijerat pidana.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Yang mewajibkan pengelolaan aset negara dilakukan secara akuntabel, efektif, dan transparan.

Tindak Lanjut dan Seruan Transparansi

Tim media investigasi Online Tanggamus akan segera melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus agar dilakukan pemeriksaan terhadap:

1. Fungsi pengawasan BPP Talang Padang dalam distribusi pupuk subsidi.

2. Penggunaan serta pengelolaan lahan pertanian milik pemerintah.

3. Disiplin kerja dan pengamanan aset negara di Kantor BPP.

Tim juga menggandeng Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) DPD Tanggamus, Isralludin, guna memperkuat advokasi bagi petani kecil yang selama ini dirugikan oleh dugaan penyimpangan distribusi pupuk.

> “Pupuk subsidi adalah hak petani yang wajib disalurkan sesuai aturan. Jika diselewengkan, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesejahteraan rakyat kecil,” tegas Isralludin.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini.

(Romli/Team Investigasi Media online tanggamus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.